Liputan-Sekarang - Jasad itu teronggok di kasur salah satu kamar mes karyawan PT Polyta Global Mandiri, Kecamatan Dadap, Tangerang, Banten. Tumpukan baju dan selimut terhampar acak-acakan menutupi tubuh yang sudah dingin itu. Di kemaluan mayat tertancap sebuah cangkul. Darah tercecer di lantai kamar. Polisi, walau sudah tiba di lokasi kurang dari satu jam sejak adzan subuh berkumandang, tak kunjung menyentuh mayat. Mereka menanti kedatangan orang lain.
Sebuah mobil kepolisian warna oranye tiba di lokasi ketika matahari belum naik sepenggalah. Dari mobil turun petugas dengan pakaian berbeda dari polisi yang berjaga. Mereka mengenakan kaos polo biru bertuliskan slogan Interpol 'Turn Back Crime'.
Empat orang yang baru datang itu bergegas menuju kamar ukuran 3X4 tempat ditemukannya mayat. Merekalah yang dinanti-nanti sejak tadi. Keempat petugas ini dalam waktu singkat mengeluarkan pelbagai piranti. Mulai dari kamera, mistar, kantong plastik, hingga pinset. Mereka semua mengenakan sarung tangan khusus, kemudian memasang garis polisi warna kuning yang kesohor itu. Selama bekerja, mereka irit bicara.
Satu persatu pakaian dililitkan ke tubuh korban mulai dibuka. Di wajah korban terdapat sejumlah luka mirip garisan garpu, di bagian dada luka seperti gigitan seseorang, dan seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, ditemukan gagang cangkul menusuk sangat dalam di kemaluan.
Setiap bercak darah diambil contohnya menggunakan kapas dan pinset. Semua barang diduga terkait kasus masuk ke kantong plastik.
Perhatian para polisi khusus itu kemudian tertuju pada sebuah bercak menyerupai telapak tangan berlumur darah di lantai. Ukuran telapak ini tidak sama dengan ruas tangan mayat di kasur. Bagi petugas, perbedaan sekecil apapun adalah petunjuk berharga.
"Bercak tersebut yang nantinya diketahui milik salah satu pelaku," kata Aipda Wahyudin, Anggota Tim Identifikasi Sidik Jari (INAFIS) Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kepada merdeka.com, Wahyudin mengisahkan kembali detail-detail yang dia ingat dari TKP pembunuhan Eno Fariah pada 13 Mei lalu yang mengejutkan publik. Media massa menjulukinya kasus pembunuhan cangkul.
BACA JUGA INI :
- Bocah Ini Balas Dendam Hingga Dipenjara ,Gara-Gara Ayahnya Tewas Di Bunuh Preman,
BACA JUGA INI :
- Bocah Ini Balas Dendam Hingga Dipenjara ,Gara-Gara Ayahnya Tewas Di Bunuh Preman,
Tiga pelaku pembunuhan Eno tertangkap kurang dari 24 jam. Berawal dari upaya pemerkosaan, berujung pada tragedi yang menghentak publik.
Pembunuhan sadis karyawan pabrik yang masih berusia 19 tahun itu menjadi salah satu kasus kejahatan paling menyita perhatian masyarakat Indonesia.
Empat bulan sebelumnya, Wayan Mirna Salihin (27) tewas beberapa menit sesudah menenggak kopi di kafe Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Muncul kesimpulan mengejutkan, dia kemungkinan diracun sianida. Kisah Mirna menjadi penyelidikan pembunuhan terencana paling menyita perhatian publik tahun ini, diliput tanpa henti oleh media massa. Kasus kopi Sianida, demikian media massa menjulukinya.
Lantas apa hubungan dua kasus kejahatan pidana yang jelas-jelas berbeda dalam banyak aspek itu?
Benang merahnya satu: sebagian detail penting kasusnya terungkap berkat kerja keras tim kepolisian yang jarang sekali disorot publik. Merekalah para polisi pengolah tempat kejadian perkara dan peneliti barang bukti dengan metode forensik. Mereka berurusan dengan semua hal yang mati, entah itu mayat maupun benda.
Tentu saja, semua yang sudah mati tidak bisa diinterogasi. Namun, dari mayat ataupun benda, polisi justru kerap memperoleh keterangan paling jujur yang bisa mengungkap jalinan peristiwa kejahatan.
"Benda atau barang-barang yang ditemukan saat olah tempat kejadian perkara bisa memperkuat atau bahkan menetapkan hasil siapa pelaku suatu kasus," kata Komisaris Polisi Suyamta, Kasie Identifikasi INAFIS Subdit Resmob Polda Metro Jaya saat ditemui di Jakarta,
Sebagian orang Indonesia tentu akrab dengan tayangan serial televisi Amerika Serikat, Crime Scene Investigation (CSI). Walau tak diakrabi publik, Kepolisian Republik Indonesia sebetulnya sudah membentuk tim penyidik ilmiah komprehensif seperti CSI lebih dari setengah abad lalu.
Metode penyidikan ilmiah mulai dirintis Kepolisian Indonesia pada 15 Januari 1954, setelah Indonesia resmi bergabung dengan Interpol. Salah satu syarat Interpol pada setiap anggotanya adalah penerapan ilmu forensik dalam penyidikan kasus.
Patut diingat, polisi tidak bisa begitu saja menungkap kronologi pembunuhan ataupun menetapkan nama seorang tersangka kasus pidana. Perlu beberapa proses untuk mendapatkan bukti-bukti yang sesuai dengan kejadian sebenarnya. Proses itulah yang disebut sebagai olah tempat kejadian perkara (TKP).
Penulis : Aktif Informasi, Bellanasution
Sumber Wawasan Sebelah : beritafenomenal1.blogspot.co.id



0 komentar:
Posting Komentar