Dituduh Polda Memeras, M Sebut Usahanya Ilegal


Liputansekarang - Tersangka pemerasan di Pelabuhan Belawan, M, menyatakan bisnis yang dia kelola adalah legal. Dia mengatakan uang sebesar Rp 75 juta yang diserahkan oleh O dari PT Adhi Putra Jaya bukanlah pemerasan.

"Uang yang diberikan sesuai dengan tarif bongkar muat," katanya di Polda Sumut, 

Menurutnya, karena tidak sanggup membayar keseluruhan biaya bongkar muat, dia meminta PT Adhi Putra membayar uang muka sebesar 75 persen untuk membayar buruh.

"Sesuai perjanjian, saya juga harus bayar 75 persen berdasarkan tarif ke koperasi TKBM agar buruh bisa bekerja. Memang seperti itu aturannya," katanya.

M mengatakan, bisnis yang dia kelola dengan konsumennya tidak ada hubungannnya dengan PT Pelindo. Katanya semua kewajiban ke PT Pelindo dibayar oleh Ekspedisi Muatan Kapal Laut.

"Saya tidak ada urusan ke PT Pelindo. Saya hanya bayar ke buruh," katanya.

Namun saat ditanya siapa yang melakukan pembayaran ke Ekspedisi Muatan Kapal Laut, M menyarankan wartawan bertanya ke Belawan.

"Ke sana (Belawan) aja. Saya tidak tahu," katanya.

Walau pun katanya pihaknya tidak memiliki kewajiban membayar ke Ekspedisi Muatan Kapal Laut, dia mengaku mereka bisa bekerja dengan leluasa di pelabuhan karena keberadaan mereka diketahui PT Pelindo.

"Saya masuk di sistem Pelindo. Saya sudah bekerja di Belawan sejak udah dari 2012," katanya.

M ditangkap oleh tim khusus Polda Sumut di sebuah cafe saat menerima uang dari O sebesar Rp75 juta rupiah. Petugas kepolisian menangkap M karena melakukan pemerasan.
Share on Google Plus

About Unknown

0 komentar: